PDM: Tidak Ada Pencaplokan RSIP



[RUMAH EDUKASI] Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berbicara tak ada pencaplokan terhadap Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto, kata Ketua PDM Banyumas Ibnu Hasan terhadap Antara.
“Saya hanya hinggakan pendek saja, semua dokumen berbunyi (menyebutkan, red.) punya Muhammadiyah. Sejak awal berdiri hingga sekarang, semua berbunyi punya Muhammadiyah. Sehingga tak ada klaim, tak ada caplok,” katanya berbagai waktu lalu.
Menurut dia, kepemilikan RSI Purwokerto tersebut berdasarkan surat perintah dari Pengurus Pusat Muhammadiyah terhadap sejumlah dewan pendiri untuk membikin Rumah Sakit Islam di Purwokerto pada tahun 1983.
Terkait dengan faktor itu, Ibnu Hasan menduga orang-orang yang protes terhadap kepemilikan RSI Purwokerto oleh PDM Banyumas sebab tak tahu sejarah pendirian rumah sakit tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti autentik yang dimiliki PDM Banyumas, Yarsi Purwokerto didirikan oleh badan pendiri yayasan yang terdiri atas lima orang, yakni H.A.K. Anshori, H. Djarwoto Aminoto, K.H. Syamsuhi Ridwan, Mochamad Soekardi, dan Mochamad Muflich. Badan pendiri tersebut berafiliasi dan mensuborganisasikan dengan Muhammadiyah.
Penunjukan Badan Pendiri itu dituangkan dalam SK PDM Banyumas Nomor A-1/002/1983 yang di dalamnya menyebutkan bahwa Yayasan dan Rumah Sakit Islam yang didirikan bermaksud diselenggarakan dengan segala aturan dan ketentuan Islam dan loyal terhadap Muhammadiyah.
Sebagai informasi, polemik RSI Purwokerto berawal dari gugatan terhadap pengurus Yarsi yang diajukan oleh mantan Direktur RSI Purwokerto yang juga pemilik lahan rumah sakit tersebut, yakni Suwarti Djojosubroto Amongpradja pada akhir tahun 2015. Sekarang penggugat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang sudah memutuskan Muhammadiyah berhak atas RSIP.
Selain digugat oleh Suwarti, RSI Purwokerto juga wajib menghadapi gugatan yang diajukan dua pengurus Yarsi Purwokerto, yakni dr. Daliman dan Edy Purnomo.
Keduanya (dr. Daliman dan Edy Purnomo) menggugat sebab PP Muhammadiyah, PDM Banyumas, dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) sudah membikin surat keputusan pada tahun 2014 yang menyebutkan bahwa RSI Purwokerto adalah miliknya dan bakal dipakai sebagai Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran UMP.
Penasihat hukum penggugat, Sugeng Riyadi berbicara bahwa afiliasi antara PDM Banyumas dan Yarsi Purwokerto semacam yang disebutkan dalam surat Nomor A-1/002/1983 bukan berarti mempunyai RSI Purwokerto.
“Afiliasi adalah kerja sama tetapi masing-masing berdiri sendiri, bukan untuk mempunyai. Kalau sekadar afiliasi, sebetulnya karyawan RSI tak memperpersoalankan. Tetapi, yang sehingga persoalan adalah klaim kepemilikan RSI oleh Muhammadiyah,” tegasnya.
Pengurus Daerah Muhamadiyah (PDM) Kabupaten Banyumas, menyebutkan, masih berpegang pada dokumen, pendirian Yayasan RSI dan rumah sakit tersebut adalah tahap dari amal usaha organisasi tersebut.
Pendiriannya juga berdasarkan amanah dan amanat dari pengurus pusat Muhammadiyah. ”Negara kami negara hukum, berbicara bahwa RSI Purwokerto bukan milik Muhammadiyah, menggelar aksi unjuk rasa, silahkan saja. Tetapi demikian Muhamamdiyah mempunyai dokumen terkait pendirian RSI Purwokerto,” jelasnya Ibnu Hasan, dikutip Suara Merdeka awal Juni lalu.
”RSIP dan yayasan didirikan sebagai salah satu kegiatan amal usaha Muhammadiyah. Bukti-bukti ada dan tak hanya dari pengurus daerah saja, tapi juga diperkuat dengan SK dari pengurus pusat,” katanya.


Subscribe to receive free email updates: