Mahasiswa Ini Terancam 1 Tahun Penjara, Bawa Bom di Pesawat,


RUMAHEDUKASI.ORG, - Gara-gara bercanda soal bom di dalam pesawat lagi-lagi terjadi. Sore tadi ada seorang mahasiswa yang diringkus di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, sebab mengaku mengangkat bom.

Mahasiswa di suatu  perguruan tinggi swasta di Medan, Sumatera Utara, yang diamankan ini bernama Aulia Rahman. Dirinya rencananya pergi menumpang pesawat Lion Air JT-229 tujuan Batam-Padang, Minggu (17/7/2016) dengan jadwal keberangkatan pukul 15.00 WIB.

Saat masuk ke dalam pesawat, Aulia berbicara terhadap pramugari bahwa di dalam tasnya ada bom. Dirinya pun diamankan serta diturunkan paksa oleh sejumlah petugas Avsec di Bandara Internasional Hang Nadim Aulia diamankan di ruang pemeriksaan Bandara Hang Nadim serta langsung diinterogasi. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pelaku. Tetapi seusai diperiksa, tak ditemukan bom di dalam ransel serta koper yang dibawa pemuda ini.

Keterangannya saat pemeriksaan, Aulia mengaku hanya bercanda saat mengucapkan, "Mbak, ini bom lho di dalam tas saya." terhadap seorang pramugari Lion Air. Dirinya mengaku tak tahu apabila candaan yang dilontarkannya itu bakal berdampak hukum.

Kasi Pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim Batam Setyo Utomo berkata, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku adalah mahasiswa semester 3 di suatu  kampus swasta di Medan. Pelaku sebelumnya telah ditegur pramugari Lion Air di dalam pesawat supaya tak bercanda soal bom, tetapi tak digubris.

Setyo meningkatkankan, dampak lakukanan itu, tiket penerbangan Aulia hangus. Dirinya tak diperbolehkan melanjutkan penerbangan memakai Lion Air. Dirinya juga terancam hukuman penjara.

"Besok bakal dipanggil lagi ke bandara untuk di-BAP oleh PPNS dari Medan," ujarnya. Semacam permasalahan-permasalahan sebelumnya, apa yang dilakukan Aulia tersebut masuk dalam kategori memberi info palsu. Menurut Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 Mengenai Penerbangan, pemberian info palsu ini masuk sebagai perbuatan melawan hukum.

Sanksi pemberian info palsu ini diatur dalam pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal tersebut seseorang yang memberi info palsu yang membahayakan penerbangan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara.



sumber : Detiknews

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Mahasiswa Ini Terancam 1 Tahun Penjara, Bawa Bom di Pesawat,"

Posting Komentar